Minggu, 14 Juni 2020

Pendidikan Agama

Pengantar

Pendidikan Agama dipersoalkan lagi keberadaannya oleh salah satu tokoh di Indonesia. Titik persoalan yang dipermasalahkan menurut tokoh tersebut ……………….”Karena agama dimasukkan dalam kurikulum pendidikan. Di sekolah, siswa dibedakan ketika menerima mata pelajaran (mapel) agama. Akhirnya mereka merasa kalau mereka itu berbeda,” Dengan demikian, Agama cukup diajarkan orangtua masing-masing atau lewat guru agama di luar sekolah”. Perdebatan ini sebenarnya sudah lama mengemuka sejak pembahasan draft UU No. 2 tahun 1989 dan RUU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Persoalan sebenarnya adalah bagaimana idealnya hubungan agama dengan negara. Perdebatan ini kalau ditarik ke belakang sudah terjadi sejak awal sejarah berdirinya negara ini. Perdebatan memasukkan sila “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” yang tercantum dalam Piagam Jakarta kemudian diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa “. Perubahan ini merupakan bentuk kompromi yang luar biasa para Pendiri Bangsa. Ketuhanan Yang Maha Esasebagai salah satu sila dalam dasar negara Indonesia bisa dimaknai bahwa semua hal yang ada dalam negara ini harus ada ”sentuhan” Agama. Disinilah juga diperlukan Pendidikan Agama bagi warga negara yang belajar di tingkat Pendidikan formal dari pra sekolah sampai Pendidikan tinggi. Hal tersebut dinyatakan pada UU No. 2 tahun 1989 pasal Pasal 39, ayat 2 menyatakan bahwa Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikah wajib memuat : pendidikan Pancasila; pendidikan agama; dan pendidikan kewarganegaraan. Pada penjelasan Pasal 28 ayat 2 dinyatakan bahwa Tenaga pengajar pendidikan agama harus beragama sesuai dengan agama yang diajarkan dan agama peserta didik yang bersangkutan. UU ini berubah pada tahun 2003 dengan UU No. 20 Tahun 2003. Pengaturannya sama berkaitan denganPendidikan Agama terutama pasal 37 bahwa Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat : a. pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan; c. bahasa; ………………….. Kalau di UU sebelumnya pengaturan tentang mekanisme pembelajaran Agama ada di penjelasan, maka di UU penggantinya disebutkan ke dalam pasal dalam batang tubuhnya, yaitu pasal 12 ayat 1 yang berbunyi: “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak : a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;…” Kebijakan ini juga mengatur bagi Lembaga Asing yang mendirikan Lembaga Pendidikan di Indonesia tercantum dalam PAsal 65 ayat 2 yang menyatakan bahwa, “Lembaga pendidikan asing pada tingkat pendidikan dasar dan menengah wajib memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia. ”Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa tidak dimungkinkan bahwa Pendidikan di Indonesia apapun jalur, jenis, jenjang dan siapapaun pemiliknya harus mengajarkan Agama dan peserta didik mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Pendidikan Guru Agama di Negara Sekuler

Berbeda dengan negara yang menyatakan dirinya sebagai negara sekuler memang tidak harus ada ”sentuhan” Agama dalam seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun demikian walaupun sudah menganggap sebagai negara sekuler, seperti Australia masih peduli terhadap kehidupan Agama di sekolah terutama Pendidikan agama harus diajarkan pada siswa. Dilihat dari situs Department of Education Australia Barat bahwa kurikulum Pendidikan Agama (Religious Education) terdiri atas dua hal: General religious education (GRE) dan Special religious education (SRE).

Situs Department of Education menyatakan General religious education (GRE) dapat dimasukkan dalam kurikulum sekolah sebagai bagian dari kegiatan belajar mengajar. Fokusnya adalah pada studi bentuk-bentuk utama pemikiran dan ekspresi keagamaan yang menjadi ciri khas masyarakat Australia dan masyarakat lainnya di dunia. Namun demikian menurut aturannya, kepala sekolah dapat membebaskan seorang anak dari menghadiri kelas di bagian mana pun dari kurikulum atas permintaan tertulis orang tua, selama kepala sekolah puas bahwa permintaan tersebut dibuat atas dasar penolakan hati nurani. Kepala sekolah selanjutnya akan memberi tahu orang tua tentang keputusan untuk mengabulkan, mengabulkan pada kondisi, atau menolak permintaan.

Special religious education (SRE) juga dijamin oleh Undang-undang. Kebijakan ini mengatur Special Religious Education (SRE) untuk diajarkan di sekolah umum; walaupun bukan sebagai bagian dari kurikulum umum. Fokus SRE adalah pada prinsip agama yang berbeda atau kepercayaan dari agama tertentu dan disediakan oleh sukarelawan yang telah diberi wewenang untuk memberikan program SRE tertentu. Saat ini, program SRE yang disediakan di sekolah negeri pada Australia Barat adalah: Pendidikan agama Kristen (Christian Religious Education); Baha’i; dan Program SRE khusus Katolik.

Orang tua berhak untuk meminta penarikan anak mereka dari program SRE. Dalam semua kasus, asumsinya adalah bahwa siswa akan berpartisipasi dalam program SRE sekolah kecuali jika orang tua memberikan pemberitahuan tertulis tentang keinginan mereka untuk menarik anak-anak mereka.

Sekolah membuat pengaturan pendidikan alternatif untuk siswa yang tidak berpartisipasi dalam program SRE.

Pendidikan Agama diajarkan di sekolah Australia menjadikan diperlukannya Lembaga penyiapan gurunya. Perguruan tinggi yang mempersiapkan guru agama, diantaranya adalah The University of Notre Dame Australia, Catholic Theological College, dan Australian Catholic University.

Tabel 1. Perguruan Tinggi Yang Mempersiapkan Guru Agama di Australia

No

Nama Perguruan Tinggi

Nama Program

1.

The University of Notre Dame Australia

Graduate Certificate in Religious Education

2.

Catholic Theological College

Graduate Certificate in Teaching Religious Education

3.

Australian Catholic University

Graduate Certificate in Religious Education

Minimal ada 3 perguruan tinggi yang mempersiapkan calon guru Agama. Dilihat dari mata kuliahnya dapat dilihat dalam tabel berikut:

Tabel 2. Mata Kuliah Pendidikan Guru Agama di The University of Notre Dame Australia

No

Course

1.

Foundation of Moral Theology or Christology or Mystery of Christ 4: Church and Sacraments

2.

Religious Education or Theology Course

3.

Critical Issues in Religious Education 1 or Critical Issues in Religious Education 2

4.

Religious Education or Theology Course

Mata kuliah pada University of Notre Dame cenderung pada dua penguatan sekaligus dalam Pendidikan guru yaitu Content Knowledge (CK) dan Pedagogical Content Knowledge (PCK). Akan tetapi masih belum dipahami ketika mata kuliahnya ada istilah yang dipakai or dalam mata kuliah apakah kedua-duanya harus diambil oleh mahasiswa atau bagaimana belum dapat informasi lebih lanjut. CK menurut Shulman yang dikutip Mareike Kleickmann, etall, (2012:2) represents teachers’ understanding of the subject matter taught. CK menurut pengertian tersebut bermakna bahwa pengetahuan konten (CK) berkaitan dengan pemahaman guru tentang materi pelajaran yang diajarkan. Sedangkan PCK menurut Shulman yang dikutip Mareike Kleickmann, etall, (2012:2) bahwa PCK is the knowledge needed to make subject matter accessible to students. PCK adalah pengetahuan yang dibutuhkan untuk membuat materi pelajaran dapat diakses oleh siswa. PCK menunjukkan pada pengetahuan dan ketrampilan guru dalam menyampaikan materi pembelajaran kepada siswa.

Berbeda dengan Catholic Theological College, gambarannya seperti tabel berikut:

Tabel 3. Mata Kuliah Pendidikan Guru Agama di Catholic Theological College

No

Course

1.

Sacred Scripture: A Foundation for Teaching Religious Education

2.

In Dialogue with the Catholic Tradition: Foundational Theology for Teachers 

3.

Being Followers of Christ: Sacramental and Moral Life 

4.

Introduction to the Principles and Practice of Religious Education

Tabel tersebut menunjukkan bahwa mata kuliah CK dan PCK berupaya disatukan walaupun sebenarnya mata kuliah bermuatan PCK tidak begitu teknis. Yang sangat bervariasi konten terjadi pada Australian Catholic University dalam mempersiapkan guru Agama. Berikut gambarannya:

Tabel 4. Mata Kuliah Pendidikan Guru Agama di Australian Catholic University

No

Course

Part A

1.

Religious Education: Historical and Contemporary Perspectives

2.

Learning and Teaching for Religious Education

3.

Liturgy and Prayer in Schools and Other Settings

4.

Special Studies in Religious Education

5.

Educating Young Children Religiously

6.

Teaching the Catholic Tradition

Theology Unit

1.

Biblical Studies

2.

Foundations of Christian Faith

3.

Jesus the Christ

4.

Sacraments of Initiation

5.

Introducing Religions of the World

Part B

1.

Religious Education Curriculum and Teaching Studies 1

2.

Religious Education Curriculum, Pedagogy and Assessment 2

3.

Biblical Studies

4.

Foundations of Christian Faith

Tabel di atas menunjukkan bahwa dalam mempersipakan guru agama diperlukan dasar teologinya baru kemudian pembelajarannya. Dalam Bahasa penyiapan guru penguatan PCK lebih dominan daripada CK.

Kesemua tabel mata kuliah di atas menunjukkan bahwa yang dipersiapkan pada perguruan tinggi tersebut hanya calon guru Agama yang berafiliasi pada Agama Kristen. Agama lain tidak dipersiapkan. Hal ini bentuk kewajaran karena agama mayoritas di Australia adalah Agama Kristen. Dalam pengembangan Pendidikan guru memang yang sangat diperlukan adalah penguatan Content Knowledge dibandingkan dengan Pedagogical Content Knowledge (PCK). Muatan CK dan PCK bisa dilihat pada gambar yang dikonsep oleh Riegel, U. & Leven, E. M. (2018:106) sebagai berikut:

Gambar 1. Pengetahuan Yang Harus Dimiliki Guru




Gambar tersebut menunjukkan bahwa CK dalam penyiapan guru sangat banyak. Apalagi dalam pengajaran agama sangat beragam, apalagi agama Islam dari sisi ritual sangat banyak dan kajiannya juga banyak. Mata Pelajaran Fiqh umpamanya berkaitan dengan ritual saja sudah banyak kalau dilihat dari dimensi Rukun Islam (Shalat, Puasa, Zakat, Haji) bisa berangkat dari pengertian, syarat syah, rukun, hikmah, dan lainnya. Belum lagi bacaan masing-masing ritualnya. Apalagi kalau dilihat dari keilmuannya bisa sangat banyak ragamnya – dalam pokoknya ada Ilmu Fiqh, Al Qur’an, Al Hadits, Aqidah, Akhlak, serta Sejarah Peradaban Islam.

PENDIDIKAN GURU AGAMA DI INDONESIA

Pendidikan guru agama di Indonesia dikelola oleh beragam Perguruan Tinggi baik negeri (Kemenristekdikti maupun Kemenag) maupun swasta. Hanya guru Agama Islam saja yang dipersiapkan tidak hanya program studi Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri maupun swasta (Di bawah Kementerian Agama) tetapi juga diselenggarakan oleh Prodi di Perguruan Tinggi di bawah binaan Kementerian Ristekdikti. Namanya beragam ada yang menamai diri sebagai program studi Ilmu Pendidikan Agama Islam seperti di UPI Bandung, program studi Pendidikan Keagamaan Islam pada UNP (Universitas Negeri Padang) kemudian berubah menjadi prodi Pendidikan Agama Islam. Satu lagi universitas yang memiliki program studi Ilmu Agama Islam dengan konsentrasi Pendidikan Agama Islam berkedudukan di UNJ (Universitas Negeri Jakarta). Prodi ini terutama di bawah binaan Kementerian Agama tidak hanya menyelenggarakan strata 1 tetapi juga strata 2 dan strata 3.

Pendidikan Agama selain Islam hampir semuanya diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi di bawah Kementerian Agama minimal dibina oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Kristen, Katholik, Budha, dan Hindu. Perlu pendalaman khusus penyiapan guru Agama Kristen, Katholik, Budha, dan Hindu baik dari sisi kurikulum dan seluk beluknya. Apakah sekomplek penyiapan guru Agama Islam atau sesederhana Pendidikan guru agama di negara-negera sekuler.


Pendidikan Agama

Pengantar Pendidikan Agama dipersoalkan lagi keberadaannya oleh salah satu tokoh di Indonesia. Titik persoalan yang dipermasalahkan menurut ...